Pengantar Akuntansi Perusahaan - BAB I Firma Partnership

Yang diartikan dengan Firma adalah satu bentuk perusahaan dengan dua orang atau lebih bergabung, dan bersepakat untuk menjalankan usaha bersama, dengan tujuan memperoleh laba. Tanda-tanda persekutuan Firma antara lain :

1. Tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liabilities)
Scoop anggota akan bertanggung jawab kepada pihak ketiga (kreditur) atas hutang hutang yang dibuat oleh persekutuan. Artinya bila harta perusahaan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh hutang-hutang kepada pihak luar tadi, maka para anggota diharuskan untuk menutupi seluruh hutang-hutang / kerugian tadi dengan harta pribadi.

2. Pemilikan bersama atas kekayaan perusahaan.
Setiap anggota yang menanamkan hartanya ke dalam perusahaan dengan sendirinya harta tadi akan menjadi milik bersama anggota persekutuan. Konsekuensi dari hal ini ialah bahwa scoop partner akan menanggung akibat perbuatan partner lainnya.

3. Umur usaha yang terbatas
Apabila salah satu anggota keluar dari persekutuan oleh karena suatu alasan, misalnya mengundurkan diri, bangkrut, meninggal dunia, membawa akibat perusahaan lama akan bubar. Mungkin pula terjadi dengan masuknya anggota baru setelah memperoleh persetujuan dari anggota lama, akan membawa konsekuensi bubarnya persekutuan lama, dikarenakan dengan masuknya anggota baru berarti timbal persekutuan baru dengan komposisi yang berubah.

4. Pembagian Laba
Pembagian rugi atau laba dari aktivitas usaha perusahaan biasanya dibagikan sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dalam akte pada saat perusahaan baru tersebut didirikan. Jika mengenai pembagian rugi atau laba ini tidak dicantumkan secara jelas, menurut kebiasaan yang berlaku di dalam dunia usaha maka rugi atau laba tersebut akan dibagi/ dipikul bersama.

5. Akte pendirian
Timbulnya persekutuan Firma didahului dengan dibuatnya perjanjian yang memuat unsur-unsur penting bertalian dengan aktifitas perusahaan. Tidaklah merupakan keharusan bahwa perjanjian tersebut dibuat secara tertulis, tetapi kebiasaan pedagang yang baik sangat menganjurkan bahwa perjanjian tersebut diutarakan secara tertulis.

Perjanjian persekutuan (partnership agreement/article of partnership) harus memuat secara jelas mengenai ;
- jumlah investasi setiap anggota.
- pembatasan-pembatasan di dalam pengambilan-pengambilan pribadi untuk setiap anggota sekutu.
- penarikan modal.
- pembagian rugi atau laba.
- cara masuk atau keluarnya anggota persekutuan.
- lain-lain yang dianggap penting.


AKUNTANSI UNTUK PERSEKUTUAN FIRMA
Bila diperhatikan mengenai sistim akuntansinya, maka dapat dikatakan secara umum hampir seluruh akuntansi untuk perusahaan berbentuk Firma, misalnya jurnal-jurnal untuk perusahaan perorangan dapat diterapkan tanpa perlu mengalami perubahan dan juga
tidak berbeda dengan akuntansi bentuk-bentuk organisasi lainnya. Perbedaan yang jelas hanya mengenai perkiraan modal dan perkiraan pengambilan pribad i .

Persoalan yang penting diperhatikan di dalam persekutuan Firma yaitu mengenai pembentukan, pembagian rugi dan laba, Pembubaran serta pendistribusian.

PENCATATAN INVESTASI
Untuk setiap penanaman modal ke dalam persekutuan, agar diperoleh gambaran yang- jelas haruslah dibuat dengan ayat-ayat jurnal yang terpisah. Penanaman ini dapat terjadi dalam bermacam-macam variasi, misalnya penggabungan dilakukan dimana setiap angggota hanya memasukkan hartanya berupa kas, dapat pula menginvestasikan ke dalam persekutuan berupa harta dan kewajiban perusahaan pribadi yang selama ini dipegang serta variasi-variasi lainnya.


Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Literatur Ekonomi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger